Selasa, 6 Pebruari 2024 aku sama istri ikut mengantri untuk merubah lokasi TPS untuk PEMILU berhubung kami masih menggunakan KTP dengan alamat lama diluar kota. Antusias warga cukup luar biasa namun untuk periode terakhir yang kami ikuti ini hanya pengurusan pindah memilih terkait bertugas di luar kota asal KTP. Tentu saja salah satu persyaratannya adalah surat keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh tempat bekerja kita.
Layanan front office nya cukup bagus. Meskipun berseragam security namun petugasnya cukup menguasai jika ada pertanyaan dari warga.
Prosesnya diawali dengan mengisi buku tamu versi elektronik yang otomatis menjadi nomor antrian layanan. Proses menunggu cukup lama lalu kami dipanggil untuk dilayani. Ternyata prosesnya lama bukan karena layanannya tidak bagus namun aplikasinya lemot berhubung banyak diakses sebab pada hari ini adalah 2 hari terakhir pindah memilih
Setelah menunggu sekitar 40 menit, akhirnya surat pindah bisa terbit dan kami akan memilih di TPS 47 Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
Oh ya untuk pindah memilih ini kami hanya punya hak di 3 surat suara. Yaitu Presiden, DPD, dan DPR-RI dan akan dilayani KPPS di TPS 47 sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.00 atau selama surat suara masih tersedia
0 comments:
Posting Komentar